
Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025
Masjidku.id – Pemerintah Aceh menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan status Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025 di Blang Padang, Banda Aceh, yang dikuasai TNI-AD sejak tsunami 2004. Gubernur Muzakir Manaf meminta pengembalian pengelolaan ke nazhir masjid, didukung dokumen sejarah Kesultanan Aceh. Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan aspirasi masyarakat untuk menjaga amanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025 menjadi simbol keadilan dan warisan budaya Aceh.
Sejarah Tanah Wakaf Blang Padang
Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman, yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, memiliki sejarah panjang. Berdasarkan dokumen Kesultanan Aceh dan arsip Belanda, tanah Blang Padang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Menurut Kumparan (,,), tanah ini, bersama Blang Punge, merupakan aset wakaf untuk kebutuhan keagamaan.
Namun, pasca-tsunami Aceh 2004, tanah seluas 8 hektare ini dikuasai TNI-AD melalui Kodam Iskandar Muda tanpa dasar hukum yang jelas. Plang “Hak Pakai TNI-AD” dipasang, memicu keberatan masyarakat. Penelusuran sejarah dan telaah yuridis menegaskan status wakafnya, mendesak pengembalian ke nazhir masjid.
Surat Muzakir Manaf kepada Prabowo
Pada 17 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengirim surat bernomor 400.8/7180 kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta penyelesaian status Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025. Surat ini, seperti dilaporkan ANTARA (,,), memuat bukti sejarah dan permohonan pengembalian pengelolaan ke nazhir masjid. Wakil Gubernur Fadhlullah menyatakan, “Kami serahkan kepada pemerintah pusat untuk memutuskan status tanah ini.”
Surat tersebut juga meminta fasilitasi sertifikasi wakaf dan koordinasi antarinstansi untuk proses yang transparan. Hingga 27 Juni 2025, belum ada respons resmi, meski dokumen wakaf telah diserahkan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar (,,).
Bukti Sejarah dan Dukungan Masyarakat
Bukti sejarah Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025 sangat kuat. Menurut PORTALNUSA (,,), dokumen Kesultanan Aceh dan peta Belanda tahun 1875 menunjukkan Blang Padang sebagai wakaf masjid, tidak pernah dikuasai kolonial Belanda. Buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur (1888) karya K.F.H. Van Langen juga menyebut tanah ini sebagai oemong sara untuk Masjid Raya. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, memperkuat statusnya.
Aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh mendukung pengembalian tanah ke nazhir, menegaskan hukum Islam dan adat Aceh. Fadhlullah menambahkan, “Kami punya dokumen resmi sejak zaman Sultan, ini amanah yang harus dijaga” (,,).
Pentingnya Pengembalian ke Nazhir
Pengembalian Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025 ke nazhir masjid bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga warisan budaya dan agama Aceh. Wakaf Sultan Iskandar Muda bertujuan mendukung kemaslahatan umat, seperti pendidikan dan kegiatan keagamaan. Menurut Waspada Aceh (,,), tanah Blang Punge, yang juga diwakafkan, telah bersertifikat dan digunakan untuk fasilitas masjid, menjadi preseden bagi Blang Padang.
Proses pengembalian diharapkan berjalan bermartabat, dengan koordinasi antara pemerintah pusat, TNI, dan nazhir. Ini mencerminkan komitmen menjaga amanah wakaf dan menghormati aspirasi masyarakat Aceh.
Inspirasi dari Amanah Wakaf
Isu Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman 2025 mengajarkan pentingnya menjaga amanah sejarah dan budaya. Upaya Muzakir Manaf dan masyarakat Aceh menunjukkan bahwa keadilan dapat diperjuangkan melalui dialog dan bukti hukum. Kisah ini menginspirasi kita untuk menghormati warisan leluhur, menjaga nilai-nilai agama, dan bekerja sama demi kemaslahatan. Dengan semangat transparansi dan toleransi, perjuangan ini menjadi teladan bagi upaya pelestarian budaya di Indonesia.