
Masjidku.id – Islam mengatur tata cara membersihkan najis agar ibadah sah, dengan panduan syariat tentang jenis dan cara penyuciannya.
Pendahuluan
Kesucian adalah bagian penting dalam ajaran Islam. Seorang muslim diwajibkan menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat ibadahnya agar sah dalam menjalankan shalat dan ibadah lainnya. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah membersihkan najis, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat.
Najis harus dibersihkan dengan cara yang benar sesuai tuntunan Islam. Artikel ini akan membahas jenis-jenis najis, cara penyuciannya, dan hikmah menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Najis dalam Islam
Secara istilah, najis adalah benda atau kotoran yang dianggap tidak suci oleh syariat Islam dan wajib disucikan bila mengenainya. Najis berbeda dengan hadas; najis berkaitan dengan zat atau benda, sedangkan hadas berhubungan dengan kondisi seseorang yang menghalangi sahnya ibadah.
Contoh najis antara lain: air kencing, darah, bangkai, babi, anjing, dan kotoran manusia.
BACA JUGA : Sabar dan Syukur: Kunci Menghadapi Ujian Hidup
Jenis-Jenis Najis
Dalam fiqih, najis terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
- Najis Mughallazhah (Najis Berat)
- Contoh: anjing dan babi, serta keturunannya.
- Cara menyucikannya: mencuci dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
- Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
- Contoh: darah, nanah, air kencing, kotoran manusia, bangkai (selain ikan dan belalang).
- Cara menyucikannya: cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
- Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
- Cara menyucikannya: di percikkan air pada bagian yang terkena najis.
Cara Membersihkan Najis
1. Menggunakan Air Suci
Air adalah alat utama untuk membersihkan najis. Air yang di gunakan harus suci dan menyucikan, seperti air hujan, air sumur, air sungai, atau air laut.
- Bila terkena najis mutawassitah, cucilah hingga hilang sifat najis (warna, bau, rasa).
- Bila terkena najis mughallazhah, lakukan tujuh kali cucian dengan salah satunya menggunakan tanah.
- Bila terkena najis mukhaffafah, cukup percikan air sekali saja.
2. Menghilangkan Sifat Najis
Membersihkan najis tidak cukup hanya dengan membasuh, tetapi juga harus menghilangkan tiga unsur najis: warna, bau, dan rasa. Jika salah satu masih tertinggal, maka belum di anggap suci.
3. Menggunakan Tanah
Untuk najis berat (anjing dan babi), tanah di pakai sebagai salah satu media penyucian. Campuran air dan tanah berfungsi menghilangkan zat najis secara sempurna.
4. Menyapu atau Mengeringkan
Dalam kondisi tertentu, najis bisa di hilangkan dengan cara menyapu atau mengeringkan, misalnya najis di tanah yang terkena matahari hingga kering. Namun, ini hanya berlaku untuk najis yang sifatnya cair dan menyerap.
Hikmah Membersihkan Najis
Membersihkan najis bukan sekadar syarat sah ibadah, tetapi juga memiliki hikmah mendalam:
- Menjaga Kesucian Ibadah
Shalat dan ibadah lain hanya sah jika di lakukan dalam keadaan suci. - Melatih Kebersihan Pribadi
Islam adalah agama yang menekankan kebersihan, sehingga setiap muslim terbiasa hidup bersih. - Mencegah Penyakit
Membersihkan najis berarti menjaga kesehatan, karena kotoran adalah sumber penyakit. - Mencerminkan Akhlak Islami
Muslim yang menjaga kebersihan akan di hormati lingkungannya, mencerminkan keindahan akhlak Islam.
Kesimpulan
Membersihkan najis dalam Islam adalah kewajiban setiap muslim agar ibadahnya sah dan kehidupannya terjaga kebersihan serta kesehatannya. Najis terbagi menjadi tiga: mughallazhah (berat), mutawassitah (sedang), dan mukhaffafah (ringan), masing-masing dengan tata cara penyucian yang berbeda.
Kesadaran untuk selalu menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Dengan memahami tata cara membersihkan najis, seorang muslim dapat menjalani ibadah dengan khusyuk sekaligus mewujudkan gaya hidup yang sehat dan Islami.