
Masjidku.id – Poligami merupakan salah satu isu yang sering menjadi perbincangan dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, poligami diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, namun praktiknya memiliki syarat-syarat ketat yang tidak bisa diabaikan. Artikel ini akan membahas perspektif poligami dalam Islam, hikmah di balik ketentuannya, serta relevansinya dalam kehidupan modern.
Dasar Hukum Poligami dalam Islam
Poligami dalam Islam merujuk pada pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan. Landasan hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, dengan syarat mampu berlaku adil.
Namun, Islam juga menegaskan bahwa jika seorang laki-laki khawatir tidak bisa berlaku adil, maka menikahi satu istri saja lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah kewajiban, melainkan rukhshah (keringanan) yang di berikan dengan aturan ketat.
Syarat-Syarat Poligami dalam Islam
Islam tidak serta-merta membolehkan poligami tanpa batas. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi, antara lain:
- Keadilan
Suami wajib berlaku adil dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan perhatian di antara para istri. Keadilan ini menjadi syarat utama yang sulit diwujudkan jika tidak memiliki kesiapan mental dan finansial. - Kemampuan Ekonomi
Suami harus mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara layak. Jika tidak mampu, maka poligami bisa menjadi bentuk kezaliman. - Maksud yang Baik
Poligami seharusnya di landasi niat untuk kebaikan, seperti menolong janda, menjaga kehormatan perempuan, atau memperluas silaturahmi, bukan semata-mata hawa nafsu.
Hikmah Poligami dalam Islam
Di balik ketentuan poligami, Islam menyimpan berbagai hikmah, antara lain:
- Perlindungan Sosial
Pada masa awal Islam, banyak perempuan menjadi janda karena peperangan. Poligami menjadi solusi sosial untuk melindungi mereka dari kesulitan hidup. - Menjaga Kehormatan
Dengan poligami yang sah, perempuan mendapatkan hak perlindungan, nafkah, dan status yang terhormat di bandingkan hubungan tanpa ikatan. - Alternatif bagi Kondisi Khusus
Dalam kondisi tertentu, poligami dapat menjadi solusi, misalnya ketika istri mengalami sakit berkepanjangan atau tidak bisa memberikan keturunan.
Perspektif Islam: Antara Kebolehan dan Batasan
Islam memandang poligami sebagai boleh (mubah), bukan kewajiban. Artinya, seorang Muslim boleh melakukannya dengan syarat memenuhi aturan syariat, namun boleh juga memilih monogami.
Para ulama menekankan bahwa poligami tidak boleh di jadikan alasan untuk menzalimi perempuan. Sebaliknya, tujuan pernikahan tetap berpegang pada prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Relevansi Poligami di Era Modern
Di era modern, poligami sering menimbulkan perdebatan. Sebagian menilai praktik ini tidak sesuai dengan nilai kesetaraan gender, sementara sebagian lain melihatnya tetap relevan jika di lakukan sesuai syariat.
- Pro: Poligami dapat membantu menyelesaikan masalah sosial tertentu, misalnya perlindungan terhadap janda atau perempuan yang kesulitan ekonomi.
- Kontra: Jika tidak di lakukan dengan adil, poligami justru menimbulkan konflik, persaingan, dan ketidakbahagiaan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, poligami sebaiknya dipandang sebagai solusi darurat dalam kondisi tertentu, bukan sebagai pilihan utama.
Pandangan Ulama
Mayoritas ulama fikih menyepakati kebolehan poligami dengan syarat-syarat ketat. Namun, ada juga ulama kontemporer yang menekankan pentingnya maqashid syariah (tujuan hukum Islam), yaitu menjaga keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan keluarga.
Dengan demikian, meski secara hukum di perbolehkan, praktik poligami harus mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan kemaslahatan seluruh pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Poligami dalam Islam adalah ketentuan syariat yang di perbolehkan dengan syarat ketat, terutama keadilan dan kemampuan memberi nafkah. Poligami bukan kewajiban, melainkan opsi yang hanya layak di jalankan dalam kondisi tertentu demi kebaikan dan kemaslahatan.
Dalam perspektif modern, poligami masih relevan jika di jalankan dengan benar sesuai syariat, tetapi monogami tetap menjadi pilihan ideal bagi banyak keluarga. Yang terpenting, tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang harmonis berdasarkan nilai kasih sayang dan keadilan.