Mufti Pulau Pinang: kebumi jenazah dulu, urusan bayar dapat diselesaikan kemudian agar keluarga tidak terbeban.
Masjidku.id – Kebumi jenazah dulu menjadi perhatian dalam kabar terbaru ini. George Town — Kebumi jenazah terlebih dahulu dan menyelesaikan urusan pembayaran kemudian merupakan pendekatan yang dianjurkan untuk memastikan proses pengebumian tidak tertunda, demikian disampaikan Prof. Madya Datuk Dr. Mohd. Sukki Othman. Kebijakan ini dimaksudkan agar keluarga tidak terbeban oleh persoalan biaya pada saat duka.

Mufti Pulau Pinang itu menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip ajaran Islam yang mendorong agar pengurusan jenazah dilakukan dengan segera. Dengan demikian, proses pemakaman tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
Imbauan dari Mufti Pulau Pinang
Prof. Madya Datuk Dr. Mohd. Sukki Othman mengimbau agar pihak berwenang dan komunitas mengambil prioritas pada kebutuhan segera jenazah. Ia menekankan pentingnya mempercepat proses pemakaman sehingga pelaksanaan hak-hak jenazah dapat terpenuhi tanpa harus menunggu penyelesaian masalah biaya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa praktik mengutamakan kebumi jenazah merupakan bentuk perhatian terhadap martabat orang yang meninggal serta kelegaan bagi keluarga yang tengah berduka. Imbauan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi beban psikologis dan administrasi pada keluarga yang ditinggalkan.
Landasan ajaran dan praktik yang disarankan
Menurut Mufti, prinsip mempercepat pengurusan jenazah konsisten dengan tuntunan agama yang menganjurkan agar pengebumian tidak ditunda. Pandangan ini menempatkan kebutuhan untuk segera mengurus jenazah di atas urusan administratif yang bisa diselesaikan setelah penyelenggaraan pemakaman.
Dengan menempatkan prioritas pada proses pemakaman, pihak keluarga dan komunitas diharapkan dapat memenuhi kewajiban agama dan sosial terhadap almarhum tanpa harus terjebak oleh persoalan biaya di saat-saat genting.
Dampak bagi keluarga dan penyelenggara pemakaman
Prinsip kebumi jenazah dulu ini memberikan ruang bagi keluarga untuk fokus pada prosesi pemakaman dan penghiburan keluarga, sementara urusan finansial dapat ditangani kemudian. Langkah ini bertujuan meringankan beban keluarga dari tekanan administratif saat masa berkabung.
Bagi penyelenggara pemakaman, pendekatan ini menuntut koordinasi yang baik pihak rumah sakit, otoritas pemakaman, dan keluarga agar proses tetap berjalan lancar namun tetap memberikan kesempatan untuk menyelesaikan urusan pembayaran secara teratur setelah jenazah dikebumikan.
Pernyataan Mufti ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan religius dalam penanganan jenazah, sehingga prosedur administratif tidak menghalangi pelaksanaan kewajiban akhir terhadap orang yang telah meninggal.
Dengan menekankan urgensi pengebumian, diharapkan praktik ini dapat diterapkan secara luas untuk mengurangi hambatan yang mungkin muncul pada saat dibutuhkannya tindakan cepat demi menghormati almarhum dan meringankan keluarga yang ditinggalkan.
