Penganggur divonis 12 bulan dan denda atas perampokan masjid Kapitan Keling; kejadian terjadi saat korban salat Subuh dan pelaku ditangkap di terminal…
Masjidku.id – Seorang pria mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perampokan masjid pada persidangan yang digelar pekan ini. Peristiwa yang terjadi di ruang salat wanita Masjid Kapitan Keling itu berujung pada vonis penjara dan denda.

Majelis di Mahkamah Majistret 3 mendengar pengakuan terdakwa, Zainal Ahmad, 54, yang tidak bekerja, setelah didakwa atas tindakan yang terjadi pada 24 Juni lalu sekitar pukul 06.15 pagi.
Perkara di Pengadilan dan Vonis
Zainal mengaku bersalah di hadapan Majistret Nadratun Naim Mohd Said atas tuduhan mengambil paksa sebuah beg tangan milik Nazihah Zainol Abidin, 48. Dalam tas tersebut terdapat kad pengenalan, kad bank, kunci mobil, telepon seluler, uang tunai RM600, dan seutas cincin berlian.
Ia dituduh melakukan perbuatan dengan maksud untuk mencuri dan dikenakan dakwaan di bawah Seksyen 392 Kanun Keseksaan, yang memperuntukkan hukuman penjara hingga 14 tahun, serta denda atau sebatan jika terbukti bersalah. Sidang dipimpin Majistret Nadratun Naim Mohd Said, dan kasus ini ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya Siti Marissa Safina Saiful Adli. Terdakwa didampingi oleh peguam dari Yayasan Biro Guaman Kebangsaan, Nur Adilla Zaharuddin.
Pernyataan Jaksa dan Pembela
Jaksa penuntut memohon agar hakim menjatuhkan hukuman yang tegas dan bersifat pencegahan dengan alasan perbuatan itu berlangsung di dalam rumah ibadat. Siti Marissa berargumen bahwa lokasi kejadian seharusnya menjadi tempat yang aman untuk beribadah. “Saya mohon hukuman yang tegas kerana tertuduh melakukan jenayah berkenaan di dalam masjid yang mana, ia merupakan tempat untuk solat dan sepatutnya menjadi tempat yang selamat.”
Dalam pembelaan, penasihat hukum menyinggung kondisi pribadi terdakwa, termasuk status perceraian, pengangguran, dan masalah kesehatan. Nur Adilla menyatakan bahwa pengakuan bersalah kliennya seharusnya menghemat waktu pengadilan dan meminta agar hukuman penjara dimulai sejak tanggal penangkapan. “Saya percaya pengakuan bersalah tertuduh telah menjimatkan masa mahkamah. Oleh demikian, saya mohon hukuman penjara bermula daripada tarikh tangkap,” katanya.
Putusan dan Konsekuensi
Berdasarkan pertimbangan itu, Majistret Nadratun menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara dan denda sebesar RM1,000. Ketentuan vonis juga menyebutkan bahwa apabila terdakwa gagal membayar denda, hukuman tambahan satu bulan penjara akan dijalankan.
Selain vonis pidana, dakwaan awal menyatakan barang-barang berharga dalam tas korban mengalami kerugian sekitar RM5,000. Nilai kerugian itu tercantum dalam uraian perkara yang diajukan ke pengadilan.
Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa perampokan bermula saat korban, seorang wanita berusia 48 tahun, sedang menunaikan salat Subuh di ruang salat wanita masjid di Jalan Kapitan Keling. Menurut kronologi, korban sempat menyadari upaya pelaku yang hendak mengambil tasnya dan mencoba menghalangi, namun pelaku berhasil membawa tas tersebut dan melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.27 di Terminal Feri Pengkalan Raja Tun Uda ketika diduga hendak melarikan diri menggunakan layanan feri. Penangkapan ini menjadi titik balik kasus yang selanjutnya berujung pada pengadilan dan vonis yang dijatuhkan pekan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tempat ibadah harus dijaga keamanannya, sementara penegakan hukum bertujuan memberi efek jera terhadap tindakan kriminal di lokasi sensitif. Proses hukum terhadap terdakwa akan dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.
