Sekjen IAEI: tata kelola AI harus berlandaskan maqasid syariah untuk inovasi adil, inklusif, dan mendorong kemaslahatan berkelanjutan.
Masjidku.id – JAKARTA, 2 Juli 2026 — Sekretaris Jenderal IAEI menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan perlu direspons secara proaktif melalui tata kelola AI yang berlandaskan nilai-nilai maqasid syariah. Langkah ini dinilai penting agar teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan, inklusivitas, dan kemaslahatan yang berkelanjutan. Pernyataan itu menempatkan fokus pada perlunya kerangka etika dan kebijakan yang mampu mengarahkan inovasi teknologi menuju manfaat sosial luas. Sekjen IAEI menggarisbawahi bahwa tanpa panduan nilai yang jelas, implementasi AI berpotensi memperkuat ketimpangan dan menimbulkan risiko baru bagi kesejahteraan bersama.
Maqasid Syariah sebagai Pedoman Tata Kelola
Sekjen IAEI menyoroti maqasid syariah sebagai landasan norma yang bisa dipergunakan dalam merancang tata kelola AI. Pendekatan ini dipandang mampu memberikan tolok ukur nilai yang menempatkan tujuan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial sebagai prioritas dalam penerapan teknologi. Dengan menempatkan maqasid syariah sebagai rujukan, tata kelola AI diharapkan tidak sekadar menilai keberhasilan dari sisi teknis dan ekonomi, melainkan juga dari dampak sosialnya. Hal ini mencakup perhatian terhadap akses yang setara, mitigasi bias, serta perlindungan hak dan martabat individu yang berinteraksi dengan sistem cerdas.
Prinsip Keadilan dan Inklusivitas dalam Pengembangan
Dalam paparan yang disampaikan, Sekjen IAEI menekankan bahwa inovasi teknologi harus menjangkau manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip keadilan dan inklusivitas disebut sebagai unsur penting yang harus hadir sejak tahap perancangan hingga implementasi. Pendekatan tersebut menuntut pengambil kebijakan, pengembang, dan pemangku kepentingan lain untuk mempertimbangkan implikasi sosial dari setiap keputusan teknis. Menjaga keterbukaan proses, memperhatikan representasi data, dan memastikan mekanisme akuntabilitas menjadi bagian dari upaya mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan.
Implikasi Kebijakan dan Peran Pemangku Kepentingan
Sekjen IAEI mendorong agar tata kelola AI yang berlandaskan maqasid syariah diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang konkret. Hal ini mencakup dialog lintas sektor untuk menyusun prinsip, standar, dan mekanisme pengawasan yang relevan dengan konteks sosial dan nilai-nilai yang diinginkan. Peran pemerintah, lembaga keagamaan, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil disebutkan sebagai komponen yang perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Kolaborasi lintas pihak dianggap penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan teknis sekaligus menjaga kepentingan publik. Langkah-langkah praktis seperti penguatan kapasitas regulasi, peningkatan literasi digital, serta pengembangan pedoman etika dinilai perlu menjadi bagian dari agenda jangka panjang. Pendekatan yang sistematis diharapkan dapat meminimalkan risiko sekaligus memperbesar manfaat teknologi bagi kemaslahatan bersama. Pentingnya penekanan pada aspek kemaslahatan berkelanjutan menjadi benang merah dalam tutur Sekjen IAEI. Penekanan tersebut mengajak semua pihak untuk melihat AI bukan semata sebagai alat efisiensi ekonomi, melainkan sebagai instrumen yang harus berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan keadilan untuk masa depan. Upaya mengintegrasikan maqasid syariah dalam tata kelola AI menjadi panggilan bagi pengembangan teknologi yang lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, inovasi dapat terus berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar yang menjaga martabat dan kepentingan umat secara luas.
